Beranda | Artikel
Bolehkah Nikah Berwalikan Wali Hakim?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Seorang wanita bekerja di tempat yang jauh. Dikarenakan takut zina dan fitnah, bolehkah ia menikahkan dirinya sendiri dengan wali hakim, karena wali wanita tersebut tidak mungkin datang karena jauh?
Jawaban:

Telah kita maklumi bersama bahwasanya wali merupakan syarat sah pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Nikah tanpa wali tidaklah sah.” (HR. Tirmidzi: 1020. Diriwayatkan oleh lima imam selain Imam Nasa’i. Al-Albani berkata, “haditsnya shahih,” no. 1839, Mukhtashar Irwaul Ghalil: 1/364)

Yang berhak menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan, lalu kakeknya dari jalur bapak, lalu anaknya, lalu saudaranya, lalu pamannya, lalu yang paling dekat dengan ashabah dari keturunannya, kemudian hakim.

Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)

Dari sini, bisa kita ketahui bahwa wali hakim tidaklah boleh menikahkan seorang wanita, sementara wali wanita tersebut masih ada.

Selanjutnya, perlu diketahui pula bahwasanya apabila wali berhalangan hadir di majelis pernikahan dari wanita yang ia menjadi walinya kepada orang lain yang boleh menikahkannya atau kepada pegawai pemerintahan yang berhak dan boleh untuk menikahkan wanita tersebut.

Adapun jauhnya wali, bukanlah sebagai alasan bagi seorang wanita untuk diperbolehkan menikah melalui wali hakim dengan tanpa izin orangtuanya atau dengan tanpa adanya perwakilan orangtua kepada hakim atau petugas pemerintahan tersebut, walaupun disertai alasan takut terjatuh ke dalam fitnah atau alasan-alasan yang lainnya. Hal tersebut dikarenakan wali hakim adalah wali bagi wanita yang tidak punya wali atau walinya tidak mau menikahkannya tanpa alasan yang syar’i.

Dengan jawaban singkat ini maka terjawablah pertanyaan di atas dan sekaligus pertanyaan yang semisal yang masuk kepada redaksi melalui surat. Segala puji bagi Allah semata, dan salawat serta salam kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Majalah Al-Furqon, edisi 11, tahun ke-6, 1428 H/2007 M.
(Dengan pengubahan aksara dan tata bahasa seperlunya oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Azab Bagi Orang Murtad, Akad Nikah Islami, Hukum Qunut Pada Shalat Subuh, Hukum Melihat Aurat Wanita, Lafadz Salam, Kewajiban Aqiqah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1710-bolehkah-nikah-berwalikan-wali-hakim.html